Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum

Kompas.tv - 29 November 2023, 09:22 WIB
firli-bahuri-ajukan-praperadilan-pimpinan-komisi-iii-dpr-yakin-penetapan-tersangka-tak-cacat-hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi upaya Firli Bahuri demi terhindar dari jerat hukum dengan mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi dan suap yang menjeratnya.

Terkait upaya yang dilakukan tersebut, Sahroni meyakini tidak ada yang cacat hukum ketika Polda Metro Jaya menetapkan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu sebagai tersangka korupsi.

Menurut Sahroni, penyidik kepolisian tidak mungkin asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasti berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI

Sahroni juga meyakini bahwa Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi gugatan penetapan tersangka Firli Bahuri tersebut.

“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya.” Kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/11/2023). 

“Tapi, jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut. Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear.” 

Sahroni menilai bahwa kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli akan terus bergulir hingga di meja persidangan. 

Sebab, kata dia, pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga: KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya

“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya,” tuturnya.

“Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilannya nanti.”

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta kepada masyarakat untuk terus memantau dan mengawal jalannya kasus yang menjerat Firli Bahuri hingga selesai. 

Bahkan, Sahroni menginginkan masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.

“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100 persen ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” kata Sahroni.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan meski sudah Tersangka, Pengamat: Polda Metro Jaya Harusnya Lebih Galak

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Selain Pengadaan Sapi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Holtikultura di Kementerian Pertanian

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: