JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Keputusan menolak memberikan perlindungan kepada Syahrul Yasin Limpo dilakukan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11/2023) ini.
Tidak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan
LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya di Jakarta yang diterima Kompas.tv, Senin (27/11).
Edwin menjelaskan bahwa LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023.
Kemudian, menyusul pegawai Kementerian Pertanian berinisial U yang mengajukan perlidnungan kepada LPSK pada 25 Oktober 2023.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," tutur Edwin.
Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa
Ia membeberkan jenis perlindungan yang diajukan oleh kelima orang tersebut berbeda-beda. SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.