JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 yang tak mengharuskan pejabat negara, baik menteri hingga wali kota, mundur dari jabatan mereka saat maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
PP No. 53 tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai Capres dan Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam Pemilu.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden-Wapres, Ganjar-Mahfud Buat Zaken Kabinet, Angkat Menteri Tak Pakai Jatah-Jatahan
PP Nomor 53 tahun 2023 telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak Selasa 21 November 2023. Nantinya, pejabat negara yang menjadi calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres) dan maju di Pilpres 2024 tak harus mundur dari jabatan mereka.
Aturan mengenai pejabat negara yang maju di Pilpres tak harus mundur dari jabatan mereka tertera di dalam Pasal 18.
Bunyi Pasal 18 Ayat (1):
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Terdapat 1 ayat tambahan dalam pasal tersebut, yakni Pasal 18 Ayat (1a) yang berbunyi:
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Baca Juga: Besok Gibran Batal Hadiri Uji Publik PP Muhammadiyah di UM Surabaya, Prabowo Bakal Tampil Sendiri
Aturan tersebut dijelaskan kembali di dalam Pasal 31 PP 53/2023 itu yang menjelaskan bahwa menteri hingga wali kota bisa melaksanakan kampanye, asal mengajukan cuti.
Begini bunyi Pasal 31 Ayat (3):
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti.
Aturan terkait cuti bagi para pejabat negara yang maju Pilpres itu diatur di dalam satu pasal baru, yakni Pasal 34A yang menjelaskan bahwa para pejabat negara yang telah disebutkan itu boleh mengajukan cuti pada saat masa pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, serta selama kampanye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.