JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara yang akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berasal dari kalangan pimpinan KPK yang saat ini menjabat.
Ari mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Malam Nanti, Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Dalam rancangan keppres tersebut, tertera pula pengangkatan Ketua KPK sementara yang akan menggantikan Firli Bahuri.
“Jadi ada dua isi dari keppres itu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan pengangkatan ketua sementara,” kata Ari, Jumat.
Ditanya siapa kandidat yang akan mengisi kursi Ketua KPK untuk sementara waktu, Ari bilang bahwa sosok tersebut akan dipilih oleh Jokowi sendiri.
“Nanti itu kan diputuskan oleh Bapak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK yang saat ini,” ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015, di mana ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 itu memang diatur dalam 33a ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden
“Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua KPK sementara,” kata Ari.
Ditanya sampai kapan Ketua KPK sementara menjabat, Ari hanya menjelaskan bahwa proses hukum kasus Firli Bahuri masih berlanjut.
Baca Juga: Terkait Firli Bahuri, Jimly Asshiddiqie Beri Saran Ini kepada Dewas KPK dan Presiden Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.
SYL diduga diperas terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.