JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menahan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19), pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, Ghisca langsung dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11/2023.)
Polisi pun telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga: Pengakuan GDA Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp5,1 Miliar
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Susatyo di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo menyebutkan, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar setelah membeli 700 tiket, lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan pembelian 600 tiket dan MF kerugian Rp1,3 miliar karena membeli 500 tiket.
Selanjutnya, pelapor berinisial SG mengalami kerugian Rp73 juta dengan membeli 58 tiket, AR merugi Rp1,3 miliar usai membeli 400 tiket dan pelapor berinisial CL rugi Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudari GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Susatyo.
“Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.