JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Anwar Abbas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Anwar menegaskan, jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, umat Islam wajib mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
Baca Juga: MUI Beberkan Alasan Keluarkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, di mana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," ujar Anwar seperti dikutip dari Antara.
MUI juga mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina. Salah satu caranya dengan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," ucapnya.
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Ia menyebut MUI tidak punya kapasitas untuk merilis produk yang mendukung Israel.
Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," tuturnya.
Jika produk sebuah perusahaan sudah bersertifikasi halal, MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk tersebut.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.