JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna buka suara menanggapi adanya sejumlah gugatan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres yang sebelumnya telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023.
Adapun gugatan judicial review mengenai Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum tersebut telah terdaftar di MK.
Pertama, perkara 141/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana.
Baca Juga: Uji Formil Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Jadikan Putusan MKMK sebagai Bukti
Kedua, perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama Zainal Arifin Mochtar.
Terkait hal tersebut, menurut Palguna, aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden itu harus dikembalikan seperti semula, yakni hanya mensyaratkan usia 40 tahun.
Sebab, kata dia, urusan syarat usia capres-cawapres tersebut merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR.
"Menurut saya justru harus dikembalikan ke posisi awalnya, 40 tahun tanpa embel-embel. Seperti putusan yang menolak itu, karena itu merupakan legal policy pembentuk undang-undang," kata Palguna dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
Palguna kemudian menyoroti isi gugatan pemohon Brahma Aryana yang meminta adanya norma 'berpengalaman sebagai kepala daerah' dalam Putusan MK 90/2023 dikerucutkan menjadi minimal di tingkat provinsi atau gubernur.
Baca Juga: MKMK: Semua Hakim Konstitusi Langgar Etik terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Mengapa mesti dikerucutkan menjadi minimal gubernur? Apa alasan konstitusionalnya,” ucap Palguna.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.