Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SYL Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Kompas.tv - 14 November 2023, 11:35 WIB
hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syl-soal-penetapan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperasilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: KPK Periksa Kontestan Putri Indonesia Andi Natassa Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Dalam sidang putusan ini, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.

Hakim menilai penyidik KPK telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.


 

Sebelumnya, SYL menilai proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur pada 11 Oktober 2023. Pihak SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim di PN Jaksel.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada 13 Oktober 2023.

SYL diduga memerintahkan dua anak buahnya yang juga menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang upeti dari bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Hal itu dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Uang yang terkumpul sebanyak Rp13,9 miliar yang diduga digunakan oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Baca Juga: Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x