JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).
Saat ini sudah ada tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden (bacapres-cawapres) yang telah mendaftar ke KPU RI.
Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diuung Koalisi Indonesia Maju.
Pada Jumag (10/11/2023), Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyebut penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin.
"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip Tribunnews.com.
Sebelum mengumumkan penetapan nama pasangan calon tersebut, KPU, kata Hasyim, akan melakukan rapat pleno secara tertutup.
Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin Aparat TNI-Polri Netral di Pilpres 2024
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Hasyim.
Sehari seusai pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, tepatnya pada Selasa (14/1/2023), KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023).
“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai Soal CCTV Kantor KPU Terkoneksi dengan Polres di Jawa Timur, Hasyim Asy'ari Ungkap Alasannya
Idham menambahkan, jika merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Para pasangan yang telah terdaftar akan diundang menghadiri kegiatan pengundian nomor urut tersebut, beserta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.