JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mencegah Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah ke luar negeri terkait penyidikan perkara kliennya.
Terkait hak tersebut, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pernyataan secara resmi soal pencegahan tersebut.
“Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” kata Febri dalam keterangannya, (8/11/2023).
Mantan juru bicara KPK tersebut Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
“Bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” jelasnya, dikutip Kompas.com.
Ia juga menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah mencegah tiga advokat untuk ke luar negeri.
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali, Rabu (8/11).
Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan KPK Tangkap SYL: Padahal akan Hadir Sesuai Jadwal Pemanggilan pada Jumat
Menurut penjelasannya, pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," tegasnya.
Mengutip Kompas.com, tiga advokat yang dicegah KPK ialah eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Febri, Rasamala, dan Donal sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.
Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini KPK Periksa Febri Diansyah dan Rasamala soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.