JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK, Anwar Usman dan jajarannya pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
Dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut laporan dari jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono telah mengkonfirmasi bahwa pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan dibacakan sore nanti pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman Cs
Pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Wahidudin Adams serta Bintan Saragih.
Mereka akan menyampaikan putusannya untuk 21 laporan terhadap hakim MK dari berbagai kalangan, baik dari akademisi maupun dari masyarakat sipil.
Fajar menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengundang 21 pelapor serta para hakim MK yang dilaporkan untuk menghadiri pembacaan putusan dugaan etik ini.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal dan sudah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kita sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” kata Jimly pada Sabtu (4/11).
Baca Juga: Mahfud MD Jelang Putusan MKMK: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie, Kita Tunggu Reaksi Publik
Putusan MKMK ini nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs terbukti atau tidak terbukti, serta sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Diberitakan Kompas.TV, lima hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang Undang Pemilu.
Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan uji materi tersebut. Dua hakim konstitusi juga menyebut, ada keganjilan dalam putusan ini.
Disebutkan pula bahwa MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim MK, Moeldoko: Jaga Situasi, Banyak Urusan Negara
Putusan MK tersebut pun menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Putusan ini lantas memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya belum 40 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.