JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo memenuhi panggilan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang juga ayahnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023), Mario dicecar sejumlah pertanyaan terkait aset yang dimiliki Rafael Alun.
Semula, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Mario soal aset kendaraan yang dimiliki ayahnya.
"Saudara tahu tidak ada mobil atau kendaraan di rumah saudara?" tanya jaksa.
"Iya saya tahu, Inova warna putih sih biasanya," jawab Mario.
"Masih ingat nomor polisinya?" tanya jaksa.
"B 777 RCO," timpal Mario.
Jaksa kemudian menanyakan terkait jeep Rubicon bernomor polisi B-2571-PBP.
Terkait mobil tersebut, Mario menyebut Rubicon itu milik kakak dari ayahnya.
Menurut penjelasan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu, mobil tersebut sesekali dipakai dirinya karena sering dititipkan di rumahnya.
"Itu kan pakde saya yang punya. Ini mobil pakde dititip di sini," ujar Mario.
Jaksa juga menanyakan aset kendaraan Rafael Alun di antaranya Toyota Hardtop FJ40, Toyota Camry, Toyota Land Cruiser, motor Triumph, dan Harley-Davidson.
Mario menyebut pernah melihat kendaraan-kendaraan tersebut di rumahnya. Namun ia mengaku tidak tahu pasti terkait kepemilikan kendaraan-kendaraan itu.
Saat ditanya tentang mobil VW, Mario menyebut kendaraan tersebut milik kakaknya.
"Kalau mobil VW?" tanya jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.