JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme di Jawa Barat atau Jabar pada Rabu, 1 November 2023.
Dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AH alias AM dan DAM. Mereka disebut hendak melakukan aksi amaliyah berupa teror demi menggagaglkan Pemilu 2024.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan dua tersangka teroris yang ditangkap itu berasal dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Baca Juga: 40 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Disebut Berencana Gagalkan Pemolu 2024
Menurut Aswin, kedua tersangka itu merupakan anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
"Ada tambahan dua orang lagi yang ditangkap terkait jaringan AU, yang berencana mengganggu jalannya pesta demokrasi," kata Aswin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Aswin menjelaskan, kedua orang itu merupakan bagian dari 40 tersangka teroris kelompok JAD pimpinan Abu Oemar yang sudah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Oktober 2023.
"Sampai dengan tanggal 27-28 Oktober kemarin, kami menangkap sebanyak 40 orang,” ujar Kombes Aswin Siregar.
“Kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang. Sehingga, sampai hari ini, kami menangkap 42 orang.”
Baca Juga: Kapolri Ingatkan Anak Buahnya Waspadai Dampak Perang Israel-Hamas Bisa Bangkitkan Sel Teroris
Menurut Aswin, kedua tersangka itu tergabung dalam grup obrolan pesan singkat WhatsApp Group atau WAG bernama Muslim United atau Ummatan Wasathan.
Obrolan grup tersebut, kata dia, membicarakan tentang ghirah atau membangkitkan semangat untuk melakukan aksi tindak pidana terorisme.
"Mereka saling membagikan materi-materi yang berasal dari kelompok ISIS, melakukan penggalangan donasi, yang donasi itu mereka kumpulkan, lalu disalurkan di satu tempat untuk digunakan oleh kelompok mereka," kata Aswin.
Selain itu, grup obrolan tersebut juga aktif membahas tentang bagaimana melakukan perencanaan untuk menggagalkan Pemilu 2024.
Aswin mengungkapkan, rencana untuk menggagalkan Pemilu 2024 itu disampaikan secara langsung oleh UR, salah satu dari 40 tersangka yang ditangkap pada Oktober 2023.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Densus 88 Tangkap 18 Tersangka Teroris di 6 Provinsi, Ini Rinciannya
Tersangka UR, kata Aswin, menyampaikan bahwa untuk menggagalkan Pemilu 2024 harus dilakukan dengan cara amaliyah. Hal ini disampaikan UR pada Agustus 2023.
"Amaliyah dalam bahasa kami adalah aksi teror, bisa dengan cara menyerang menggunakan senjata tajam, senjata api, dan yang paling kita sangat tidak inginkan adalah biasanya bom bunuh diri," ujar Aswin.
Selain kelompok JAD, pada awal Oktober 2023, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap 19 tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Penangkapan 19 tersangka teroris itu dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka; Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka; Sumatera Selatan lima tersangka; dan Lampung empat tersangka.
Baca Juga: Berencana Gagalkan Pemilu, 59 Tersangka Terorisme Berhasil Ditangkap Tim Densus 88
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.