JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang pensiun per tanggal 26 November 2023.
Agus Subiyanto sendiri baru saja dilantik menjadi KSAD pada Rabu (25/10) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang purnabakti per tanggal 19 November 2023.
Artinya, ada posisi KSAD yang kini kosong. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi KSAD jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca Juga: Komisi I DPR Berencana Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI 14 November
Tiga nama itu ialah Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dan Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAD Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.
"Ada beberapa nama. Maruli salah satu yang kuat, terus kemudian ada Suharyanto, Kepala BNPB, dan Nyoman Cantiasa," kata Meutya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023) dikutip dari dpr.go.id.
Maruli Simanjuntak adalah menantu dari Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi alias Menko Marves.
Namun, Meutya menilai tidak tertutup kemungkinan ada tambahan nama. “Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain," tambahnya.
Proses pengisian orang nomor satu di angkatan darat itu, dengan menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.
Baca Juga: HUT ke-78 TNI, Jenderal Dudung Abdurachman Buka Kejurnas Judo Kasad Cup ke-14 Tahun 2023
"Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan KSAD-nya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi Panglima TNI), (posisi KSAD) pasti langsung diisi. Kalau (posisi) KSAD enggak (melalui proses mekanisme di DPR)," ujar Meutya.
Sumber : Kompas TV/dpr
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.