JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur berhasil meraup uang senilai ratusan juta rupiah dari aksinya melakukan pemerasan terhadap para korbannya yang merupakan pemilik toko obat.
Adapun tiga anggota TNI AD yang dimaksud yakni Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Kemudian, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Demikian hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan aksi ketiga anggota TNI AD yang melakukan penggerebekan terhadap toko obat itu sudah dilakukan sebanyak 14 kali.
Mereka melakukan demikian sudah hampir setahun. Dimulai sejak April 2022 hingga Agustus 2023. Adapun tujuannya yakni untuk mendapat keuntungan dengan cara memeras para korban.
"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ucap Upen dalam peridangan, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/10/2023).
Upen menuturkan para pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang itu kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai tutup mulut.
Baca Juga: Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang
Upen menyebut, demi memuluskan aksinya melakukan pemerasan, tiga anggota TNI itu menipu para pemilik toko. Mereka mengaku sebagai polisi setiap kali menggerebek dan memeras toko obat ilegal itu.
Ketiga anggota TNI itu, kata Upen, bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Aksi para terdakwa pun tak tanggung-tanggung, mereka bahkan sampai berinisiatif membentuk tim modus buser kepolisian.
"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ucap Upen.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.