JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengenakan seragam dinas militer, tiga prajurit TNI AD pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin (30/10/2023).
Tiga prajurit TNI AD tersebut antara lain Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Lalu, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit TNI AD tersebut saat tiba di pengadilan. Mereka hanya diam tertunduk saat berjalan memasuki Gedung Pengadilan Militer II.
Baca Juga: Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan
Sidang pun dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ketiga terdakwa mulai mendengarkan pembacaan dakwaan berupa kronologi kejadian.
Ketiga terdakwa diminta berdiri dengan posisi istirahat di tempat saat mendengarkan dakwaan. Posisi kepala mereka tampak tertunduk.
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip Senin (30/10/2023).
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.
Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.