JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Vonis tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Ali Mahtarom selaku anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pihaknya telah menyatakan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lukas Enembe.
Langkah banding KPK ini lantaran ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama.
Fakta hukum itu di antaranya pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti.
Baca Juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
"Padahal dalam putusan, terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti. Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain KPK, Lukas Enembe juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengajuan banding dilakukan Lukas usai hakim membacakan vonis.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara dan denda hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900.
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe: Tidak Sopan dan Ucap Kata-kata Tak Pantas di Sidang
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Rianto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.