JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menekankan pentingnya masyarakat untuk memperhatikan regulasi ketika menerbangkan balon udara agar tak membahayakan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sebuah mobil dan rumah warga di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, rusak akibat terkena ledakan petasan yang dikaitkan ke balon udara, Rabu (2/4/2025) siang.
Selain itu, dilansir Antara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyebutkan, hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia, tercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara, per 3 April 2025. Jumlah ini berpotensi akan meningkat.
"Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan," kata Djoko mengingatkan bahaya balon udara yang diterbangkan tak sesuai regulasi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga: Polisi Mediasi Korban dan 7 Terduga Pelaku Petasan Balon Udara yang Rusakkan Rumah Warga
Ia menekankan, walaupun di sejumlah tempat seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY, menerbangkan balon udara sudah menjadi kebiasaan sebagai hiburan masyarakat, tetapi kebiasaan ini harus menyesuaikan kondisi dan memerhatikan keselamatan.
Salah satu bahaya yang bisa terjadi, balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian yang amat besar.
Oleh karena itu, Djoko mengingatkan kembali tentang regulasi penerbangan balon udara yang berlaku.
"Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat menyebutkan, setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat," ujarnya.
Pelanggar aturan dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Lebih lanjut, jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.