JAKARTA,KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pendahuluan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dan dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang pendahuluan merasa heran baru kali ini sembilan hakim MK dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Ini perlu diketahui ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia. Seluruh hakim dilaporkan melanggar kode etik baru kali ini," ujar Jimly dalam pembukaan sidang pendahuluan, di gedung MK, Kamis (26/10/2023).
Jimly menambahkan dalam perkara yang ditangani Majelis Kehormatan MK ini isu yang berat dan serius karena berkaitan dengan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres.
Putusan Majelis Kehormatan MK ini bisa berpengaruh terhadap putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan.
Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Curhat Indonesia Tak Baik-Baik Saja Sampai Sebut Alasan Gunakan Baju Hitam
Ia menilai perhatian publik terhadap hukum pada kasus ini adalah hal yang bagus untuk pendidikan publik. Menurutnya, hal ini juga mesti disyukuri.
Bahkan, Jimly menyebut para pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim juga bisa menjadi sejarah menegakkan MK sebagai garda terdepan menjaga konstitusi.
"Sekarang ini enggak ada orang yang membicarakan MK sebulan ini, MK semua dengan segala macam pengujinya. Bagus itu. Ini kalau dilihat dari langit harus disyukiri dan yang membuat sejarah itu ya saudara-saudara ini yang melaporkan," ujar Jimly.
Akal Sehat Dikalahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.