JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini disajikan informasi mengenai cara dan syarat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang. Haruskah pulang ke kampung halaman jika KTP hilang di perantauan dan bisakah diurus secara online?
KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Pada KTP, termuat sejumlah data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan, hingga yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
KTP dibutuhkan untuk mengakses berbagai pelayanan publik, seperti membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar pekerjaan, hingga membuka rekening.
Seseorang yang tidak memiliki KTP umumnya akan kesulitan untuk mengakses pelayanan publik. Inilah yang membuat seseorang “uring-uringan” ketika mengalami KTP hilang.
Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurusnya.
Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:
Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.
Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.