Kompas TV nasional hukum

Siang Ini, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 07:00 WIB
siang-ini-polda-metro-jaya-jadwalkan-pemeriksaan-ketua-kpk-kasus-dugaan-pemerasan-di-kementan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (20/10/2023).

Rencananya polisi bakal memeriksa Firli sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Direktorat Resese Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (18/10/2023) menyebut pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri).

"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade dalam keterangannya.

Baca Juga: Jumat Pekan Ini, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

"(Firli) dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober," imbuhnya, dikutip dari Tribunnews.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli dimulai pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan tersebut menjadi penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya bersikap profesional dan tidak arogan dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.


 

"Yang jelas, pesan saya dilaksanakan (dengan) cermat, profesional, dan tidak arogan," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (17/10).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Saksi

Listyo juga mengingatkan bahwa publik memberi perhatian pada kasus tersebut, sehingga penyidik harus betul-betul bersikap profesional.

Dia juga memerintahkan Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut, agar penanganan kasusnya berjalan profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Kesehatan

4 Manfaat Miso untuk Kesehatan

23 Oktober 2024, 03:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x