Kompas TV nasional hukum

Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 09:18 WIB
saut-situmorang-saya-sia-sia-kalau-firli-tidak-jadi-tersangka-mending-saya-ngomong-sama-media
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengatakan upayanya menjadi saksi ahli akan sia-sia jika Ketua KPK Firli Bahuri tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Karena itu, ia mendesak polisi untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut Situmorang pun meminta kepada penyidik kepolisian agar kasus dugaan pemerasan tersebut dapat diusut secara tuntas. 

"Ya kalau saya kemari (Firli) enggak ditersangkain sia-sia. Mending saya di rumah saja ngomong sama media,” kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

“Kita berharap itu harus ditindaklanjuti, kelihatannya sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu dilanjutkan. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari.”

Saut Situmorang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," ujarnya.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.

Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.

“Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”

Lebih lanjut, Saut meyakini Polri bakal konsisten memberantas korupsi sehingga dirinya juga berkeyakinan bahwa kasus pemerasan ini bakal dituntaskan.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ditangani secara serius, maka ia yakin IPK Indonesia akan naik. 

"Sekarang kita tebak-tebakan saja. Kalau kasus ini dilanjutkan maka IPK kita, saya yakin akan naik. Kita taruhan nih ya berapa rupiah," ujar Saut.

Saut menuturkan IPK baru akan keluar pada Desember mendatang. Ia ragu IPK Indonesia akan naik kalau kasus dugaan pemerasan ini tidak ditangani serius oleh polisi.

"Kalau enggak dilanjutkan saya kira indeks persepsi korupsi kita bisa turun dari 34 menjadi 32 atau 30," ucap Saut.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x