JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita tiga mobil yang digunakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra selama pelariannya di Bali.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, ketiga mobil tersebut awalnya disita Polda Bali.
"Kemarin penyidik sudah mengambil beberapa barbuk yang ada di Polda Bali, yaitu ada 3 mobil yang diambil," Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
"Di mana mobil itu digunakan saat proses dia (Dito Mahendra) melarikan diri atau sembunyi," sambungnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis mobil yang disita dari Dito Mahendra tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa saat ini, penyidik masih mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu pelarian Dito. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan.
"Kami masih mengembangkan terkait keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," jelasnya," dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Perlarian Dito Mahendra Berhenti di Pulau Bali, Statusnya Kini jadi Tahanan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023.
Dito kemudian ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kini, Dito mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan tengah diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.
Adapun kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang menjerat Dito ini terkuak setelah KPK mengeledah rumahnya terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Abdurrachman Nurhadi pada 13 Maret 2023.
Ketika itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api jenis berbeda lengkap dengan amunisinya.
Namun, lantaran senpi bukan objek yang dicari KPK, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan ke Polri.
KPK juga berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menelusuri izin senpi tersebut guna mengetahui apakah masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.
Saat ditelusuri dari 15 senjata, sembilan di antaranya tidak memiliki izin.
Sembilan Senpi ilegal tersebut yakni, pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms.
Kemudian senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5 dan senapan angin Walther.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Senpi Dito Mahendra: Ditangkap setelah 4 Bulan jadi Buron, Musuh Nikita Mirzani
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.