Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis

Kompas.tv - 9 Oktober 2023, 04:35 WIB
hari-ini-mantan-gubernur-papua-lukas-enembe-jalani-sidang-vonis
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, akan digelar hari ini, Senin (9/10/2023). 

Penetapan jadwal ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah membaca duplik atau tanggapan dari Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya.

"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup, untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu, 17 September 2023.

"Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.

Adapun dalam duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Lukas Enembe mengeklaim dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Ia menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.

Selain itu, Enembe minta rekeningnya dan keluarganya dikembalikan, termasuk aset-aset yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Sebagai informasi, Lukas dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda sejumlah Rp1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Pihak jaksa berpendapat Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Lukas dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. 

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x