JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebar video asusila mirip artis Rebecca Klopper berinisial BF.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenpas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka BF merupakan pengelola akun Twitter Dede Gemes dan @dedekkugem yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper.
"BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023," kata Brigjen Ramadhan di Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Pakai Kekuatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Pakai Cara-cara Smart
Ia menuturkan penangkapan terhadap tersangka BF dilakukan atas laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada 22 Mei 2023, yakni LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, kata dia, pihak Rebecca Klopper melaporkan dua akun Twitter, yakni @dedekgemes dan @dedekkugem.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, Ramadhan menuturkan motif tersangka menyebar video asusila tersebut yaitu untuk mencari keuntungan.
"Tersangka BF mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan keasusilaan dengan keterangan video yang membuat orang tertarik," ucap Brigjen Ramadhan.
Tersangka kemudian menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram.
Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Berencana Datangi Komnas Perempuan
Untuk menjadi anggota di grup Telegram, tersangka mematok harga dengan merbayar senilai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu dengan nama dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, sub gacor.
"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," ucap Ramadhan.
Dari penangkapan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar print out tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes.
Kemudian, satu buah flashdisk berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Rebecca Klopper Akhirnya Buka Suara, Serahkan Kasus Video Syur ke Polisi
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp6 miliar.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutur Brigjen Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.