Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Di sisi lain Todung menilai tidak salah Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan informasi yang diterima terkait penetapan tersangka Syahrul.
Menurutnya Mahfud punya kewajiban untuk menjaga stabilitas hukum dan politik.
"Saya kenal Pak Mahfud, dalam banyak hal dia punya insting untuk meluruskan keadaan, untuk fight melawan korupsi, untuk menegakkan konstitusi," ujar Todung.
"Kenapa dia melakukan itu ada yang mengatakan dia mencium ada upaya untuk menutup-nutupi (penetapan tersangka Syahrul). Saya rasa Tidak ada yang salah dari kecurigaan itu," ujarnya.
Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo telah memberikan surat pengunduran diri sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Menteri Pertanian ke Presiden Jokowi
Alasan Syahrul mundur untuk menyiapkan diri dalam proses hukum yang akan dihadapinya. Proses hukum yang dihadapi Syarul bukan saja di KPK, tapi ada juga di Polda Metro Jaya.
Syarhul melayangkan laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Pemerasan ini masih ada kaitannya dengan penanganan perkara KPK di lingkungan Kementan.
Syahrul berharap agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakiminya.
"Biarlah proses hukum berlangsung dengan baik, dan saya siap menghadapi," ujarnya usai menyerahkan surat pengunduran diri di kantor Sekretariat Negar, Kamis (5/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.