"Sementara MR merupakan sebagai koordinator yang mengatur penjemputan barang dan tujuannya, sementara MA dan MF bertugas menyiapkan rekening. Mereka diduga komplotan jaringan Internasional, jaringan Malaysia," jelasnya.
Dengan adanya pelimpahan tahap II tersebut AKP Andri Gustami dan tiga tersanka lainnya akan segera menjalani sidang terkait kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Diberitakan sebelumnya Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan bayaran senilai Rp 800 juta untuk mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut berdasarkan penyelidikan AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan narkotika milik gembong Fredy Pratama hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu. Ratusan kilo barang haram tersebut diedarkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy, Senin (18/9/2023).
Meski tidak secara langsung menyebutkan bahwa AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp 800 juta, Helmy menyebutkan bahwa imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.
Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.
"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," jelasnya.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Pasti Kita Tindak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.