Pihak rumah sakit, lanjut dia, harus mampu menjelaskan apakah terjadi misalnya kelalaian, ataukah kelalaian disengaja, atau kelalaian tidak disengaja, atau bahkan terjadi malapraktik.
“Ini yang memang harus diaudit kejadiannya, dan memang kalau diperlukan bisa mendapatkan masukan dari para ahli, terutama dari organisasi profesi yang terkait dengan tindakan medis yang diambil,” ujarnya.
Mengenai pihak yang dapat menentukan ada atau tidaknya kelalaian maupun malapraktik, Nadia menyebut hal itu bisa dilakukan secara internal oleh tim komite medik.
“Pertama adalah dilakukan secara internal, artinya tim komite medis, dalam UU Rumah Sakit memang disampaikan bahwa komite medis adalah komite yang menjaga profesionalime di rumah sakit,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga pun disebutnya bisa meminta pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kemenkes sendiri, untuk mengetahui apakah sesuai prosedur atau sesuai dengan tindakan yang sudah ada, dilakukan oleh orang-orang yang sesuai dengan profesinya, yang bisa diambil dari misalnya organisasi profesi maupun di fakultas kedokteran,” ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Sebut Alvaro Kejang-kejang Hebat Tiap 15 Menit usai Operasi Amandel, Lalu Diberi Obat Bius
“Tentunya Keluarga bisa meminta IDI sebagai organisasi profesi untuk membantu menfailitasi proses ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, A menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9/2023), namun kemudian didiagnosis mati batang otak.
A sempat henti napas dan henti jantung, lalu terbaring koma selama 13 hari usai menjalani operasi.
A pun mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.