Selain itu, alasan lainnya Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan karena pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.
Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya.
Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.
Baca Juga: Kata Febri Diansyah usai Diperiksa KPK 7 Jam: Tak Ada Pertanyaan Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan
“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.
Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementan.
Adapun KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satunya menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Mengaku Dibohongi hingga Negara Rugi Rp73 M
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali menyebut, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.