KOMPAS.TV – Sejumlah aksi perundungan atau bullying yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku dan korban terjadi di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terkini.
Mengutip Repositori Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya.
Perilaku tersebut menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Jenis bullying fisik di antaranya memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dll.
Sementara, jenis bullying nonfisik di antaranya mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Kasus Viral Bullying Remaja Kuningan, Sistem Peradilan Anak Diutamakan
Biasanya korban bullying adalah anak yang memiliki kondisi ”berbeda”, baik secara fisik maupun non fisik, termasuk anak yang sering disebut dengan “culun”.
Perbedaan fisik dengan anak lain juga kerap menjadi penyebab bullying, misalnya terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dan lain sebagainya.
Dalam kasus bullying, terkadang bukan hanya ada pelaku dan korban saja, tetapi juga saksi, yakni seseorang atau kelompok yang melihat atau menyaksikan kasus bullying.
Sementara pelaku, biasanya memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.