Febri dalam kesempatan yang sama menyebut dalam Pasal 17 Undang-Undang Advokat dijelaskan bahwa advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan informasi data, dokumen, dan lainnya dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah.
Selain dari pemerintah, advokat juga berhak mendapatkan informasi dari pihak lain untuk kepentingan pembelaan kliennya.
“Jadi ketika asesmen dilakukan dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” tutur Febri.
Baca Juga: Kalpolda Kaltara Siap Diperiksa soal Kasus Kematian Pengawal Pribadinya Brigadir Setyo Herlambang
Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Mereka diketahui bekerja sebagai pengacara di Visi Law Office.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan upaya perusakan dokumen di Kementan.
Adapun KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satunya menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali menyebut, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Baca Juga: Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan
Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.