Untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda harus melalui serangkaian langkah.
Sesuai informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah tahapan proses secara lengkap:
- Verifikasi lokasi PTSL dengan memastikan bahwa alamat domisili Anda termasuk dalam wilayah program PTSL. Informasi ini dapat diperoleh dengan menanyakan kepada Kepala Desa setempat.
- Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan, melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan instansi terkait seperti aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
- Proses PTSL akan melibatkan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang mencakup pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangga sekitar.
- Petugas lapangan akan melakukan pengumpulan data, termasuk data fisik hasil pengukuran bidang tanah dan data yuridis atau dokumen hak milik.
- Setelah data terkumpul, petugas akan mengolah dan memeriksa data selama maksimal 14 hari. Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
- Jika pengumuman PTSL menyatakan bahwa pengajuan Anda diterima, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan dalam periode tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
PTSL diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya tambahan yang dikenakan oleh BPN mulai dari tahap pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Perlu digarisbawahi, terdapat biaya yang harus dibayarkan selama tahap pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Data-data untuk PTSL
Sebagai pemohon, Anda perlu menyiapkan data fisik yang mencakup hasil pengukuran bidang tanah dan menunjukkan tanda batas.
Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sementara itu, data yuridis mencakup dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah, seperti surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak terkait untuk setiap bidang tanah.
Selanjutnya, data yuridis tersebut perlu dikumpulkan dan disampaikan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
- Menyertakan fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga pemohon
- Menyusun surat-surat sebagai bukti perolehan tanah atau alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah hingga pemilik terakhir atau pemohon (asli dan fotokopi)
- Menyertakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Melampirkan berita acara kesaksian dengan fotokopi KTP dari dua orang saksi
- Menyertakan surat pernyataan tentang tanah-tanah yang dimiliki pemohon
- Melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
- Serta menyertakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).
Itulah langkah-langkah untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.