JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Gugatan Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, mahkamah berkesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon.
Lalu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kesimpulannya, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam perkara nomor 85/PUU-XXI/2023 tersebut, Leonardo ingin agar MK memasukkan larangan penerapan penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi.
Sebab, sistem tersebut dianggap menyulitkan peserta didik memperoleh pendidikan.
Pada pertimbangan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, Leonardo menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20/2023 perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.
Terhadap keinginan pemohon tersebut, menurut Mahkamah, kata Manahan, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan data tampung sekolah.
Baca Juga: BSKAP Kemdikbud: Hapus Sistem Zonasi Tak Selesaikan Masalah, Kelompok Rentan Rawan Tak Dapat Akses
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.