Sebelumnya, Budi menyebut judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai "kakak-adik".
Ia mengungkapkan, maraknya praktik pinjol ilegal ternyata berkaitan erat dengan aktivitas judi online.
"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji, itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online," kata Budi, Kamis (21/9/2023).
"Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal "Adik-Kakak": Dampaknya Sangat Buruk
Sebagai informasi, Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga.
Menteri Kominfo juga mengeluarkan Instruksi No.1 Tahun 2023 untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online.
OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu dan pada Selasa (5/9) menyebutkan bahwa satgas tersebut terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan sepanjang Januari-Agustus 2023 sebanyak 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.
"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.