JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 berbeda dari sebelumnya karena masa sanggah ditiadakan.
Perbedaan seleksi PPPK guru ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.
Nunuk mengatakan, dengan ditiadakannya masa sanggah, maka pengumuman akan langsung disampaikan setelah peserta mengikuti ujian.
"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," jelas Nunuk, Kamis (21/9/2023).
Ia menerangkan, hasil ujian yang telah diumumkan akan langsung dibobot sebagai hasil akhir ujian.
Selain itu, sambung dia, perbedaan lain dari seleksi PPPK guru tahun ini ialah pelaksanaan tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) secara terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, mekanisme seleksi untuk guru honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik, juga mengalami perbedaan.
Baca Juga: Calon Pendaftar Wajib Tahu, Ini 6 Alasan Gagal Lolos Seleksi CPNS-PPPK 2023
Ia menjelaskan, guru honorer yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun akan tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu.
"Saat ini kami melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," ujarnya.
Nunuk menjelaskan, pada situational judgement test tersebut, guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.