JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Pendapat berbeda itu disampaikan Albertina dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK pada Kamis (21/9/2023).
Albertina mempersoalkan Johanis Tanak yang menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara, yaitu Kepala Biro Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite
Menurut Albertina, Johanis Tanak terbukti bersalah karena tidak memberitahukan pimpinan KPK lainnya bahwa dirinya berkomunikasi dengan orang yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi,” kata Albertina.
Albertina meyakini Johanis Tanak melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Ia menjelaskan, argumen JohanisTanak yang mengaku bahwa pesan itu hanya terusan atau forward dari mitra kerjanya tanpa ia ketahui isi pesannya tidak bisa diterima. Sebab, keterangan mantan jaksa itu tidak didukung dengan alat bukti lain.
Selain itu, Albertina juga menilai, keputusan Johanis Tanak menghapus pesannya atau chat dengan Idris Sihite karena khawatir akan menjadi persoalan menunjukkan bahwa dia telah menduga akan ada benturan kepentingan.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya
“Apalagi Terperiksa hanya menghapus tiga pesan, sementara pesan yang lain tidak,” tutur Albertina.
“Terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab ‘siap’, hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan.”
Namun demikian, berbeda dengan dua anggota Dewas KPK lainnya yang menyidangkan perkara itu, Harjono dan Syamsuddin Haris yang menyatakan Johanis Tanak tidak bersalah melanggar etik karena isi percakapannya tidak diketahui apakah berkaitan dengan perkara di ESDM.
Selain iu, Harjono dan Syamsudin Haris juga menyatakan martabat Johanis Tanak harus dipulihkan.
"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono.
Adapun komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Sihite itu terjadi pada 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Johanis Tanak menghapus isi percakapan tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung
Sementara itu, pada hari yang sama, tim penyidik KPK menggeledah kantor Idris Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM. Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kementerian ESDM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.