JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai memeriksa pengusaha Irwan D Mussry terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Suami dari penyanyi Maia Estianty ini diperiksa pada Rabu (20/9/2023) kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, Irwan dicecar penyidik soal aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima Eko.
Selain Irwan, aliran penerimaan uang Eko Darmanto juga ditelusuri KPK lewat empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan, Irwan Mussry mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di gedung KPK, Rabu siang.
"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," ucapnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty usai Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Eko Darmanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.