JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus sekretaris pribadi (sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, dalam sidang kasus korupsi BTS, Selasa (19/9/2023).
Happy dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Happy pernah diminta Johnny untuk mengajukan anggaran untuk kebutuhan pribadi. Kala itu, Happy tidak sendiri ada mantan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Menurut Happy, dia mengajukan angka Rp50 juta, sedangkan Dedy mengajukan Rp100 juta. Dia mengatakan Johnny menyetujui anggaran yang diajukan tersebut.
Setelah pengajuan uang tambahan itu disetujui, Happy mengaku ditemui oleh Anang untuk membicarakan teknis pengambilan uang.
Baca Juga: Hakim Sidang Johnny Geram ke Saksi Lantaran Ubah BAP Mendadak
Happy lalu menunjuk Staf Tata Usaha Kominfo sekaligus Sekretaris Staf Ahli Johnny G Plate, Yunita, untuk mengambil uang.
Belakangan uang yang diberikan Anang bukan Rp50 juta melainkan Rp500 juta. Uang tersebut diberikan per bulan sebanyak 20 kali.
Menurut Happy, dari Rp500 juta tersebut sebesar Rp50 juta diambil untuk keperluan dirinya, dan Rp100 juta diberikan kepada Dedy.
Sisanya diberikan kepada Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Mendengar keterangan Happy, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan uang tersebut digunakan untuk apa saja.
Baca Juga: Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta sampai 20 Kali dari Dirut BAKTI, Istilahnya Tambahan Gaji
Sebab, menurut dia, uang Rp50 juta per bulan selama 20 kali sangatlah besar. Sebagai seorang hakim dengan golongan VI-D, kata Fahzal, belum tentu ia mendapat Rp50 juta per bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.