JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy mengaku pernah menerima uang Rp500 juta dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.
Tak tanggung-tanggung, uang tersebut diterimanya per bulan, sebanyak 20 kali.
Happy menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Happy yang dihadirkan sebagai saksi terkait pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Happy yang juga sekretaris pribadi (sespri) Menkominfo Johnny Plate ini mengaku salah satu pertanyaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah penerimaan uang.
Baca Juga: Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saat Saksi Ngaku Rugi Padahal Untung 400 Persen
Hakim Fahzal kemudian menggali keterangan Happy perihal penerimaan uang.
"Berapa nerima uang, Bu?" tanya Hakim Fahzal.
Mendengar pertanyaaan itu, Happy sempat terdiam dan membuat Hakim Fahzal mengulangi pertanyaan tersebut.
"Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?" cecar hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Happy.
"Berapa berima uang?" tanya Hakim lagi.
"Kalau yang dari Pak Anang itu, sekitar Rp500 juta, Yang Mulia," ujar Happy.
Dia mengaku uang tersebut tidak langsung diberikan Anang kepada dirinya, melainkan melalui perantara orang lain.
Dalam perhitungannya, uang dari Anang Achmad Latif diterima sebanyak 20 kali. Ia juga mengaku diminta Anang untuk menunjuk satu orang yang mengurus penerimaan uang tersebut.
"Saya lupa waktu itu istilahnya, Yang Mulia," ujar Happy.
Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Tanya ke 2 Saksi WN Asing, Apakah Kenal Johnny G Plate?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.