Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Ia akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan, terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut Irwandi Yusuf berupa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Irwandi Yusuf.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Irwandi Yusuf memastikan terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
#IrwandiYusuf #KPK #SuapDanaOtonomi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.