JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat tersangka masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks di apartemen Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu diketahui merupakan pihak event organizer (EO) yang menyelenggarakan pesta seks orgy tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan sosok dan peran keempat tersangka itu.
Baca Juga: Terbongkar Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 T
Tersangka GA, kata Bintoro, merupakan warga asal Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Tersangka YM warga asal Cibinong, Bogor. Kemudian, tersangka JF berasal dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/9/2023).
Bintoro menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyebarkan undangan kegiatan pesta seks menggunakan media sosial.
Bagi peserta yang hendak ikut serta dalam pesta seks tersebut, pihak penyelenggara mengenakan tarif yang sudah ditentukan.
"Masyarakat yang mau gabung harus memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, selanjutnya akan ditentukan hari dan tempatnya," ujar Bintoro.
Baca Juga: Kasus Pesta Seks di Jaksel, Polisi: Sudah 3 Kali Digelar, Pelaku Rencana Bikin di Semarang dan Bali
Bintoro mengungkapkan dari keempat tersangka penyelenggara pesta seks itu, ada sepasang suami istri yakni GA dan YM.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.