JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengingatkan kembali netralitas TNI di Pemilu 2024.
Yudo menekankan sanksi bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran terkait netralitas TNI di Pemilu 2024 juga tidak main-main. Mulai dari sanksi disiplin militer, pidana militer atau umum hingga dijerat UU Pemilu.
"Ingat, pelanggaran ketidaknetralan TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah, ini hati-hati para prajurit semuanya," ujar Yudo saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Yudo menyebut tidak melarang Prajurit TNI yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pileg 2024 atau kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Akan tetapi, dalam aturannya, prajurit TNI ataupun PNS TNI harus mengundurkan diri.
Baca Juga: KompasTV Ajak Bawaslu, DKPP, Kapolri, dan Panglima TNI Berkomitmen Kawal Pemilu 2024 Damai
Yudo juga bakal bertindak tegas terhadap purnawirawan TNI ataupun prajurit TNI yang pensiun dini untuk ikut dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang mengenakan seragam TNI dalam alat peraga kampanye.
Langkah ini sebagai komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Panglima TNI juga meminta agar prajurit TNI yang mendapati alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan atau komandan satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya.
"Ini diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Yudo.
Adapun dalam pemaparannya kepada Pangkotama di jajaran TNI, ada enam implementasi netralitas TNI di Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.