JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan pencegahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Eko, tindakan pencegahan juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah, terhadap 4 orang pihak terkait," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
"4 pihak yang dimaksud yaitu 1 ASN Bea Cukai dan 3 pihak swasta," imbuhnya.
Dilansir Kompas.com, selain Eko, tiga orang lain yang dicegah adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto dan Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika. Keduanya diketahui merupakan istri Eko.
Selanjutnya, KPK juga mencegah Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
"Kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," tegas Ali.
Baca Juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer Harta di Medsos
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.