JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo menanyakan alasan para saksi mengembalikan uang hasil jerih payah mereka.
Pertanyaan hakim tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut. dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Saat meminta keterangan salah satu saksi, Don Henri, karyawan PT Abimata Citra Abadi, hakim menanyakan perannya dalam pengadaan di proyek tersebut.
Henri mengaku saat itu dirinya belum bekerja di PT Abimata Citra Abadi, namun melakukan kerja sama dengan PT Ranbinet.
“Waktu itu ada (kerja sama). Saya bekerja sama, saya yang bertanggung jawab mulai dari mencari peluang bisnis, kemudian mengintegrasikan, setting, konfigurasi, saya memberi training dan pelatihan juga,” bebernya.
Henri bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan tersebut hingga VSAT termonitor, termasuk kecepatan keluar dari tiap BTS.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Ngaku cuma Dapat Rp10 Juta, Hakim: Ndak Tega Juga Saya Tanya
“Sampai termonitor VSAT-VSAT nya, traffic keluar, traffic masuk, kecepatan keluar tiap-tiap BTS,” katanya.
Hakim kemudian menanyakan, apakah Henri juga mendapatkan kontrak dari PT IBS, yang dijawab bahwa ia tidak mendapat kontrak dari perusahaan itu.
Dari pekerjaannya, Henri mendapatkan keuntungan sebesar Rp160 juta.
“Saya dapat Rp160 juta, tapi saya sebagai pendananya juga, dan penanggung jawab teknis juga yang mengerjakan untuk empat sistem monitoring paket empat dan lima,” ujarnya.
Lalu, hakim menanyakan, kapan Henri menyelesaikan pekerjaannya.
“Kapan selesainya?”
“Pekerjaan utamanya itu Bulan September sudah selesai, kemudian ada lagi tambahan untuk backup. PT IBS bertanya, kalau ada gangguan back upnya bagaimana, sehingga ditambahkan solusi back up,” jawab Henri.
Ia menyebut seluruh pekerjaan tersebut selesai pada September hingga November 2021.
“Jadi September sampai Oktober itu pekerjaan utamanya sudah selesai. November sudah selesai (seluruhnya),” katanya.
Hakim pun menanyakan apakah keuntungan Rp160 juta yng diperoleh Henri kemudian dikembalikan pada negara.
“Dari 160 juta itu dikembalikan?” tanya hakim lagi.
Henri menyebut dirinya mengembalikan uang tersebut setelah berkoordinasi dengan saksi Suntoro.
“Kenapa dikembalikan?” hakim melanjutkan pertanyaannya.
“Mungkin untuk diuji di pengadilan,” jawab Henri.
Mendengar jawaban Henry, hakim lalu bertanya apakah pekerjaan yang dilakukan oleh Henri merupakan komponen utama dalam proyek pengadaan BTS?
Henry menjawab, pekerjaannya merupakan komponen support atau pendukung untuk memonitor VSAT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.