Kompas TV nasional hukum

Sederet Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jakarta: Cara Perekrutan, Upah dan Tarif Langganan

Kompas.tv - 12 September 2023, 08:20 WIB
sederet-fakta-rumah-produksi-film-porno-di-jakarta-cara-perekrutan-upah-dan-tarif-langganan
Ilustrasi kecanduan pornografi. (Sumber: reahcenterindore.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Sederet fakta terungkap dari penggerebekan rumah produksi film dewasa alias film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan beberapa artis dan selebgram.

Berdasarkan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, para pihak rumah produksi tersebut telah memroduksi ratusan film.

Berikut deretan fakta pada kasus tersebut:

Selebgram hingga Model

Sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film yang diproduksi merupakan artis, foto model, hingga selebgram.

"Jadi perlu saya sampaikan, di sini latar belakang dari pemeran wanita mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade Safri, Senin (11/9/2023).

Dari sederet nama, Siskae dan VV diduga menjadi salah satu daftar pemeran wanita dalam film porno tersebut.

Nama keduanya pun diduga mengisi peran dalam film dengan judul Kramat Tunggak.

Baca Juga: Alasan Rumah Produksi di Jaksel Buat Film Porno: Awal Garap Genre Horor dan Komedi tapi Sepi Peminat

Inisial Pemeran

Selain diduga melibatkan Siskae dan Virly Virginia ada sejumlah artis dan selebgram lain, di antaranya SE, E, CN, BLI, ZS, M, MGP, S, AB, dan J.

Sementara pemeran pria, diperankan oleh beberapa orang yakni AG, RA, BP, UR, dan P.

Perekrutan

Para pemeran dalam film yang diproduksi tersebut direkrut melalui profiling di media sosial. Para perekrutnya berjumlah lima orang.

Para pemeran pada film dewasa tersebut, lanjut  Ade Safri, mendapat bayaran sebesar Rp10 hingga 15 juta per film, dan tidak memiliki kontrak.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," kata dia.

Berawal dari Film Komedi

Sebelum memroduksi film dewasa, rumah produksi tersebut mengawali aktivitas dengan memroduksi film bergenre horor dan komedi.

Namun, kedua genre film tersebut dinilai sepi peminat, sehingga banting stir menjadi film porno.

Fakta itu, kata Ade Safri, diperoleh dari pemeriksaan lima tersangka yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Penayangan

Setelah film-film itu selesai diproduksi, tersangka I kemudian mengunggah video-video porno yang telah dibuat di tiga web dengan harapan menghasilkan banyak uang.

"Kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web, sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud," tutur Ade Safri.

Sejak 2022 memproduksi video porno, hingga kini para tersangka telah menelurkan 120 judul film porno.

"Jadi dalam menjaring calon pelanggannya, tersangka mengunggah trailer beberapa judul film untuk promosi. Setelah promosi di berbagai platform media sosial, calon pelanggan akan mengakses tiga website yang dimaksud," tuturnya.

"Kemudian akan diarahkan untuk membayar dengan nomor rekening yang dilampirkan di dalam web. Lalu calon pelanggan diberikan username dan password untuk mengakses film-film dewasa yang dimaksud sesuai dengan paket yang dibeli," lanjutnya.

Durasi Film

Ratusan video yang ditransmisikan ke website itu masing-masing berdurasi mulai dari 1 hingga 1,5 jam.

Para pelaku menawarkan harga berlangganan yang bervariassi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.

Keuntungan Rp500 Juta

Sejak melakukan aksinya pada 2022 lalu, para tersangka sudah mendapat keuntungan dengan total Rp500 juta.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno di Jaksel dan Sita 120 Video, Pemeran Dibayar Belasan Juta

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.

"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri, dikutip Tribunnews.com



Sumber : tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x