Baca Juga: Persiapan Daftar ASN 2023, Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Status, Gaji, dan Tunjangannya
Informasi mengenai nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah beredar di beberapa akun media sosial.
Salah satu unggahan yang mencantumkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id pada 17 Agustus 2023 lalu.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang diinformasikan dalam unggahan tersebut adalah sebagai berikut:
Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Berikut 7 Dokumen Penting yang Wajib Dilampirkan
Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
Dokter: TIU 80, total SKD 311
ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
BKN dalam konfirmasinya menyatakan bahwa nilai ambang batas untuk pendaftaran CPNS 2023 belum ditentukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.