JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan berupa sembilan handphone terkait penanganan kasus korupsi.
Harta yang dilelang tersebut milik mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lelang dilakukan lantaran vonis terhadap para koruptor tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Atas putusan tersebut, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill akan melaksanakan lelang barang rampasan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Menurut penjelasannya, lelang barang rampasan akan dilakukan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (eauction).
KPK mengategorikan pelelangan sembilan ponsel ini dengan dua paket.
Baca Juga: Cak Imin usai Diperiksa: Hari Ini Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi, Semoga Lancar dan Tuntas
Paket pertama, berupa lima unit handphone dengan harga limit Rp7.752.000 dan uang jaminan Rp2.325.000.
Adapun lima unit handphone tersebut yakni:
1. Samsung Galaxy Fold, Model Nomor: SM-F900F, IMEI: 354261109215814, eSlM: 354262109215812, di dalamnya terdapat kartu SIM: operator Telkomsel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.