JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta pihak bank memblokir 96 rekening pribadi atas nama Panji Gumilang.
Pemblokiran itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 144 rekening terafiliasi dengan Panji Gumilang yang telah diblokir.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pengelola Judi Online Auto88 di Bali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dari 144 rekening tersebut, 96 rekening di antaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (Panji Gumilang), YPI (Yayasan Pesantran Indonesia) dan badan hukum terafiliasi dengan Panji Gumilang,” kata Brigjen Ramadhan pada Jumat (8/9/2023).
Jenderal bintang satu itu merinci antara lain sebanyak 96 rekening atas nama pribadi, kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK. Kemudian, 3 rekening BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga melakukan penyitaan berupa dokumen di antaranya, perjanjian kredit Jtrus investmen, foto kopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Investment.
Kemudian, warkah tanah serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Viral Mobil Polisi Terobos dan Hampir Serempet Rombongan Delegasi KTT ASEAN, Ini Kata Polda Metro
Hingga kini, kata Brigjen Ramadhan, penyidik sudah memeriksa 25 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment.
Lalu, ada kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA. Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S.
Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.
“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.
Dalam hal ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispenduk Capil Kabupaten Indramyau dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kumham.
Baca Juga: Kata Kapolri soal Bentrokan Polisi dengan Warga di Pulau Rempang, Sebut BP Batam Siapkan Ganti Rugi
Selanjutnya, langkah tindak lanjut dalam penenangan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana, pemeriksaan saksi pengirim dana, penyitaan dokumen terkait aset serta rekening Panji Gumilang dan badan hukum yang terafiliasi dengannya.
“Penyidik melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana, serta memeriksa dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.