“Masalah di sana ada gedung yang merupakan klaim Indobuildco dan ada beberapa karyawan bisa dibicarakan dengan Setneg. Dan karyawan tetap bekerja seperti biasa, tidak perlu gelisah,” ujar Mahfud dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“(Hotel Sultan) berpindah owner tapi kegiatan bisnis tetap terlindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Indobuildco menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun pada 28 Agustus 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan tersebut.
Mengutip laman resmi Sekretariat Negara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementreian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut, sejalan dengan semua putusan pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin akan Perjuangkan Zakat Bisa jadi Pengurang Pajak di Aceh, Agar Tak Bayar Dobel
“Penerbitan HPL sudah diproses secara benar dan semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kemensetneg sebagai pihak yang mendapatkan HPL,” kata Iljas dalam konferensi pers pada Senin (28/8/2023).
Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan 27 terkait pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare di kawasan GBK yang dipegang PT Indobuildco dan dioperasikan sebagai Hotel Sultan selama 50 tahun sudah berakhir sejak Maret dan April 2023 lalu.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.
“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian pada Senin (28/8/2023).
Baca Juga: PKB: Nama Koalisi Perubahan Hampir Disetujui untuk Mengusung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.
“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.