Kompas TV nasional hukum

Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Kompas.tv - 6 September 2023, 15:35 WIB
kata-rafael-alun-jelang-vonis-mario-dandy-satriyo-saya-akan-mencintai-dia-apa-pun-yang-terjadi
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo angkat bicara mengenai putranya, Mario Dandy Satriyo yang akan menghadapi vonis majelis hakim pada Kamis (7/9/2023).

Diketahui, Mario Dandy Satriyo terjerat kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Menanggapi hal itu, Rafael Alun Trisambodo mengaku akan terus mencintai putranya Mario Dandy apa pun yang terjadi.

Baca Juga: Modus Rafael Samarkan Harta dari Hasil Gratifikasi, Beli Rumah hingga Mobil Pakai Nama Ibu dan Istri

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi. Terima kasih," kata Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo akan digelar pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Adapun jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).

Dalam perkara itu, Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi senilai Rp120 miliar. 


Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Jika tidak mampu membayarkan restitusi, maka akan diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma. 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x